Daftar Berita/Artikel Diterbitkan

Friday, May 23, 2014

Untuk Siapa Perda Kawasan Tanpa Rokok Kabupaten Pangkep?

Setelah beberapa bulan tak ada kabarnya, perda kawasan tanpa rokok itu ternyata telah disahkan oleh DPRD Kab. Pangkep akhir tahun 2013 kemarin. Menariknya, perda ini sebenarnya mendapat penolakan dari banyak pihak yang berpendapat, bahwa begitu banyak persoalan di Pangkep yang perlu dikawal dibanding mengurusi urusan rokok yang kurang bermutu.

Kehadiran perda ini terkesan dipaksakan. Sosialisasi dan pembahasannya pun tidak begitu terbuka sehingga dapat diakses masyarakat banyak. Tak sedikit masyarakat yang menilai, bahwa perda ini hanya akan menguntungkan kelompok tertentu saja. Kecemasan dan argumentasi berbagai pihak ternyata tidak menghalangi diputuskannya Perda.

Sudah menjadi tugas DPRD untuk menelorkan produk UU. Namun, jauh lebih penting dari itu adalah subtansi dari aturan yang akan dikeluarkan. Mengingat DPRD adalah wakil rakyat, seharusnya aturan yang dibuat merepresentasikan kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Bukan hanya menguntungkan pribadi atau kelompok tertentu saja.

Tak kalah pentingnya juga adalah pengawasan dari aturan yang telah dibuat. Sejauh mana aturan yang telah ditetapkan berjalan efektif sebagaimana seharusnya. Hal inipun penting, mengingat salah satu tugas DPRD yaitu melakukan pengawasan.

Hal ini membuktikan bahwa buah reformasi tidak serta merta membawa angin segar bagi kesejahteraan rakyat. Lembaga DPR yang diharapkan menjadi tumpuan bagi masyarakat ternyata cenderung dijadikan ajang oleh sang wakil untuk kepentingan pribadi.

Tak ayal, kursi empuk DPR serta fasilitas dan tunjangan yang diberikan menjadi rebutan banyak orang. Kursi tersebut tidak gratis, butuh ratusan hingga milyaran juta rupiah untuk mendudukinya. Maka jangan heran, kalau uang yang sejatinya diperuntukkan bagi rakyat salah sasaran, itu bukan tidak disengaja, namun modal yang digunakan untuk menduduki jabatan DPR harus dikembalikan.

Semoga hati kecil saya tidak benar, kalaupun benar harganyapun mungkin tidak milyaran. Ah, mari kita sama-sama berdoa saja, mudah-mudahan perda kawasan tanpa asap rokok yang ada di Kabupaten Pangkep ini bukan salah satu upaya mengembalikan modal anggota DPR atau untuk modal maju kembali menjadi anggota DPR. Mengingat anggaran untuk membuat perda saja tidaklah murah. Disamping itu, perda seperti ini butuh fasilitas-fasilitas yang memungkinkan untuk dibangun demi mendukung program kawasan tanpa rokok. Kalau saya tidak salah, fasilitas tersebut juga akan dibangun dengan menggunakan uang rakyat, baik rakyat yang setuju maupun yang tidak setuju dengan perda ini, bahkan juga rakyat yang tidak merokok sekalipun.