Daftar Berita/Artikel Diterbitkan

Thursday, June 2, 2011

Antara Kerja-kerja dan Fungsi Parpol

Dalam UU Partai Politik Tahun 2008, Pasal 10, Ayat 2, poin c dikatakan; Tujuan dibentuknya Partai Politik antara lain untuk membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Realitasnya, banyak partai politik yang memang membangun etika dan budaya berpolitik, namun tidak sedikit diantaranya justru memberikan contoh kurang baik di masyarakat. Sehingga terkesan, politik itu kotor. Hal tersebut sangat bertentangan dengan kewajiban partai politik yang juga disebut dalam UU ini, bahwa partai politik berkewajiban untuk memberikan pendidikan politik dan menjujung tinggi aspirasi hukum, demokrasi dan hak asasi manusia.