WD - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menegaskan persoalan dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) sudah selesai. Karena itu, pemerintah tidak perlu lagi meminta maaf kepada eks korban PKI. Apalagi, sudah ada TAP MPRS XXV/1966 dan UU No 27 Tahun 2004 mengenai PKI sebagai organisasi terlarang.
"Ini aturan hukum yang baku dan jelas. Saya berpandangan, apa yang terjadi tahun 1948 dan 1965 adalah pemberontakan," ungkap Fadli saat menerima LSM Front Pancasila dan Bela Negara di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2016).
Dengan demikian, lanjut dia, segala langkah yang terjadi termasuk meminta maaf itu tidak dibenarkan. Kalau terjadi, justru akan menimbulkan masalah baru. Jika ada rekonsiliasi PKI di tingkat akar rumput itu terjadi secara natural, karena rekonsiliasi konflik yang terjadi secara paralel.