Daftar Berita/Artikel Diterbitkan

  1. Fadli Zon Sebut Persoalan PKI Telah Selesai
  2. Perbanyak Dialog, Pangkas Radikalisme
  3. Pejabat MA Memohon ke Hakim Agar Tak Dihukum Berat
  4. Rencana Penerapan "Full Day Shool" Dibatalkan
  5. Ahok Minta Sekolah Sediakan Makan Bila Full Day School Diterapkan
  6. Usulkan 'Full Day School', Ini Alasan Menteri Pendidikan
  7. Jimmly Ashiddiqie Sebut Alasan Ahok Ogah Cuti Tidak Kuat
  8. Polisi Tetapkan 5 Tersangka Terkait Peredaran Bihun Kekinian (Bikini)
  9. Menurunnya Indeks Demokrasi Indonesia Akibat Minimnya Pendidikan Politik
  10. Bawaslu: Cuti Petahana untuk Cegah Penyalahgunaan Fasilitas Negara
  11. Ingin Terlihat Lebih Menarik di Mata Pria?
  12. Ahok: UU Pilkada Sandra Petahana
  13. Mereka Tidak Lagi "Berambisi" Saat Tahapan Pilkada Dimulai
  14. 5 Pemimpin Negara ini Terkenal Korupsi
  15. Siapa Saja yang Tak Disarankan Maju dalam Pilkada DKI, Hasil Survei UI Menyebut Tiga Nama
  16. Prof. Nasaruddin Umar: Jihad itu Menghidupkan, Bukan Membunuh
  17. Gus Mus; Banyak Ustadz Hanya Bermodal Browsing Google Ceramah Kemana-mana
  18. Paus Fransiskus: Salah Jika Mengidentifikasikan Islam dengan Kekerasan
  19. Lindungi Buruh, Perjelas dan Perkuat Regulasi Buruh
  20. 4 Makanan Ini Diyakini Mampu Membuat Hidup Lebih Lama
  21. 9 Lembaga Pendidikan Di Indonesia Disebut-sebut Terkait Organisasi FETO
  22. Ini Alasan Ahok Pilih Jalur Partai Di Pilkada DKI
  23. Wow… Umur 10 Tahun Sudah Taklukkan Lima Gunung Tertinggi di Indonesia
  24. NU Berkepentingan Menjaga Kondisi Turki Tetap Aman
  25. GP Ansor Kutuk Keras Serangan Pada Perayaan Nasional di Prancis
  26. MAGNET PEMILU (1)
  27. "KEMBALI"
  28. Buang 5 Kebiasaan Buruk ini, Jika Anda Ingin Sukses
  29. 6 Makanan ini Dapat Menyuburkan dan Membantu Kehamilan
  30. Bangun Tidur! Hindari 5 Kebiasaan Buruk ini
  31. 15 Juli 2016, Perbaiki Arah Kiblat
  32. Sekolah Demokrasi Sulsel dan Pilkada 2015
  33. Mendorong Penguatan Parpol Melalui Sekolah Demokrasi Gowa
  34. MEREFLEKSI MEDIA DAN LEMBAGA SURVEI
  35. Melihat Potensi Mangguliling
  36. Siapa dan Bagaimana Melihat Mangguliling
  37. Kasus Intoleransi itu juga Terjadi di Pangkep
  38. Untuk Siapa Perda Kawasan Tanpa Rokok Kabupaten Pangkep?
  39. TONASA DAN PUTRA DAERAH
  40. Jalan Industri Vs Jalan Kampung
  41. Politik Uang dan Rancunya Aturan Pilkades
  42. REFLEKSI PILKADA DAN PILEG
  43. Taraweang, Bissu dan Tonasa
  44. DESENTRALISASI DAN LIBIDO POLITIK
  45. Partai Politik “Islam” dan Pemilu 2014
  46. LIBIDO DESENTRALISASI
  47. MENGAWAL DEMOKRASI SUBTANSIAL; Refleksi Tiga Tahun Sekolah Demokrasi Pangkep
  48. Krisis Air di Tengah Hamparan Hutan Lindung dan Karst
  49. Mappalili, Ritual yang Meminimalkan Hama Padi *
  50. PENYELEMAT ITU BERNAMA SANRO PAMMANA
  51. Privatisasi dan Keterbukaan Informasi Publik di Pangkep
  52. “Mahalnya” Program Pendidikan dan Kesehatan Gratis bagi Masyarakat Kepulauan
  53. Pulau Terluar Pangkep
  54. Hasan
  55. Kurang Pekanya Wakil Rakyat Terhadap Eksploitasi Sumber Daya Alam di Pangkep
  56. Wakil Rakyat dan Pengelolaan Sumber Daya Alam di Pangkep
  57. Rumadi, Pancasila sudah Final
  58. DEMOKRASI SEMU
  59. Demokrasi Dadakan
  60. Dimana CSR Perusahaan-perusahaan Tambang di Pangkep?
  61. Jalanan Berduri Demokrasi di Indonesia
  62. Talk sama pentingnya dengan Action
  63. Menimbang Kesejahteraan dari Kerusakan SDA di Pangkep
  64. Catatan dari Perjalanan ke Beberapa Pulau di Pangkep
  65. Berharap Kesejahteraan dari Kerusakan Sumber Daya Alam di Pangkep
  66. Sumber Daya Alam dan Bencana Industri
  67. Antara Kerja-kerja dan Fungsi Parpol
  68. Sisi Lain Pendaftaran Sekolah Demokrasi Pangkep Angk.II
  69. TKI dan Regulasi yang Tidak Memihak
  70. Berharap Ada Transparansi
  71. Banjir dan Solusinya???
  72. Pengamen Jalanan yang Memuliakan Malam *
  73. Bissu; To Panrita yang di-“abaikan”
  74. Menyoal Pengelolaan Sumber Daya Alam di Pangkep
  75. Kecapi; Budaya Masyarakat Sulsel yang Kurang Diperhatikan
  76. Memaknai “Berkah” RAMADHAN
  77. Pesta Demokrasi dan Uang Receh
  78. Pertarungan Simbol di Kota Serang
  79. Menyoal Demokrasi

Thursday, December 8, 2011

Dimana CSR Perusahaan-perusahaan Tambang di Pangkep?


Pangkep sering sekali disebut-sebut sebagai daerah yang memiliki sumber daya alam yang melimpah, karena mulai dari daratan, pegunungan sampai daerah kepulauan dan lautan yang sangat luas, bahkan, beberapa pulau terluar yang masuk sebagai pulaunya Pangkep berada dekat dengan kepulauan NTB dan Kalimantan.
Kekayaan sumber daya alam Pangkep tersebut dimanfaatkan oleh pengusaha untuk di eksploitasi. Beberapa kekayaan alam Pangkep yang menyimpan tanah yang bisa dimanfaatkan sebagai bahan untuk membuat semen di ambil alih oleh Tonasa. Gunung-gunung yang mengandung marmer diambil oleh puluhan perusahaan marmer yang ada di Pangkep. Belum lagi tambang galian C yang juga marak di Pangkep.

Industrialisasi perusahaan tambang yang marak di Pangkep menjadikan Pangkep strategis sebagai daerah industry. Namun hal tersebut tidak cukup untuk mengatakan bahwa Pangkep masuk sebagai daerah yang maju. Karena sejak berdirinya Tonasa dan berdirinya berbagai perusahaan tambang di Pangkep, Pangkep masih seperti dulu, bahkan kini dari data BPS, Pangkep justru masuk sebagai daerah tertinggal.
Peran perusahaan-perusahaan tambang tidak banyak mengubah nasib penduduk Pangkep. Memang benar perusahaan tersebut menyerap tidak sedikit penduduk local untuk bekerja di perusahaannya, namun persoalan Pangkep bukan hanya terletak pada banyak sedikitnya karyawan yang diserap, namun bagaimana masyarakat secara umum apalagi yang tidak bekerja di perusahaan tersebut merasakan hasil dari sumber daya alam mereka yang dieksploitasi.
Perusahaan-perusahaan tambang tersebut sesungguhnya dibebani kewajiban CSR (corporate social responsibility). Bahkan CSR tersebut tidak dipatok harus direalisasikan dalam bentuk apapun. Namun, kewajiban CSR tak lain mengarah pada masyarakat disekitar tambang, dan lingkungan yang telah di eksploitasi. Masyarakat disekitar tambang yang terkena dampak langsung dari pencemaran tambang masuk sebagai kewajiban perusahaan untuk mensejahterakannya, bukan hanya berkewajiban merekrut mereka untuk menjadi karyawan namun bagaimana menanggulangi pencemaran yang terjadi akibat tambang.
CSR juga adalah kewajiban perusahaan untuk menanggulangi kerusakan alam yang terjadi akibat dari aktifitas tambang. Bukan membiarkan alam yang telah diambil tanahnya, atau yang telah diambil marmernya menjadi area yang tidak lagi dapat difungsikan. Bahkan terkesan lokasi yang telah dijadikan areal tambang seperti lokasi mati. Namun bagaimana melakukan penghijauan dan pembenahan kembali, agar dapat bermanfaat secara umum bagi masyarakat setelah perusahaan tersebut tidak beroperasi lagi
Ada beberapa peraturan yang mewajibkan perusahaan untuk menjalankan program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR, tergantung dari bidang usahanya masing-masing. diantarnya:

1. Keputusan Menteri BUMN/ Per-05/MBU/2007, Tentang Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL).
Dalam Kepmen ini, Pasal 1 ayat 6 dijelaskan bahwa Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil, yang selanjutnya disebut Program Kemitraan, adalah program untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN. Sedangkan pada pasal 1 ayat 7 dijelaskan bahwa Program Bina Lingkungan, yang selanjutnya disebut Program BL, adalah program pemberdayaan kondisi sosial masyarakat oleh BUMN melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN.
Adapun ruang lingkup bantuan Program BL BUMN, berdasarkan Permeneg BUMN, Per-05/MBU/2007 Pasal 11 ayat (2) huruf e adalah :
1)      Bantuan korban bencana alam;
2)      Bantuan pendidikan dan/atau pelatihan;
3)      Bantuan peningkatan kesehatan;
4)      Bantuan pengembangan prasarana dan/atau sarana umum;
5)      Bantuan sarana ibadah;
6)      Bantuan pelestarian alam.

2. Undang-undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007
Dalam pasal 74 Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 dijelaskan.
  • Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam, wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan,
  • Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran,
  • Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

3. Undang-undang Penanaman Modal, Nomor 25 Tahun 2007
Undang-undang ini berlaku bagi penanaman modal dalam negeri, maupun penanaman modal asing. Dalam Pasal 15 (b) dinyatakan bahwa "Setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan."
Sanksi-sanksi terhadap badan usaha atau perseorangan yang melanggar peraturan, diatur dalam Pasal 34, yaitu berupa sanksi administratif dan sanksi lainnya, diantaranya: 
  • Peringatan tertulis
  • pembatasan kegiatan usaha
  • pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal
  • pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.
4. Undang-undang Minyak dan Gas Bumi, Nomor 22/2011
Khusus bagi perusahaan yang operasionalnya mengelola Sumber Daya Alam (SDA) dalam hal ini minyak dan gas bumi, terikat oleh Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi, disebutkan pada Pasal 13 ayat 3 (p),:
Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memuat paling sedikit ketentuan-ketentuan pokok yaitu: (p) pengembangan masyarakat sekitarnya dan jaminan hak-hak masyarakat adat”.  Selain beberapa peraturan di atas, juga ada Guidance Standard on Social Responsibility ISO 26000.
Seringkali perusahaan tambang di Pangkep melupakan kewajibannya terkait dengan CSR. Bahkan tidak sedikit perusahaan yang tidak menerapkan CSR, sedangkan kerusakan alam dan pencemaran terjadi di depan mata mereka. Tidak sedikit masyarakat mengeluh dan mengadu akibat pencemaran yang terjadi di sekitar rumah tempat tinggal mereka, namun pemerintah yang seyogianya menjadi penghubung, penengah dan pengayom masyarakat seringkali lebih memilih berpihak pada pengusaha.
Berbagai dialog yang digelar guna menghubungkan suara rakyat dengan pihak pengusaha dan juga pemerintah berlalu begitu saja, tanpa perilaku berarti dari pihak perusahaan maupun pemerintah untuk mengurangi persoalan yang ada.
Sedangkan bila dikaji lebih jauh, hadirnya CSR sesungguhnya menguntungkan pihak perusahaan sendiri. Karena selain berfungsi untuk memberikan asas manfaat bagi masyarakat, CSR juga sesungguhnya diharapkan mampu menjadi acuan untuk menjaga hubungan harmonis antara perusahan dengan masyarakat di sekitar tambang. Karena bukan tidak mungkin banyak protes dari masyarakat terkait aktifitas tambang. CSR sesungguhnya diperlukan oleh perusahaan untuk memberikan timbal balik dari kerusakan di sekitar rumah mereka akibat tambang.
Disisi lain realisasi CSR tidak tepat sasaran. Masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari CSR sering kali justru tidak tersentuh. Pengelolaannya pun tidak transparan, tidak dikelola secara maksimal, berapa yang masuk ke PAD Pangkep, berapa yang dalam bentuk bantuan langsung untuk masyarakat sekitar tambang, berapa yang direalisasikan dalam bentuk kesehatan dan berapa untuk pendidikan, semuanya terkesan dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Belakangan, masyarakat lebih tau jumlah CSR dalam bentuk Milyaran yang tidak terealisasi, dan yang sudah masuk ke PAD. Yang paling miris, beberapa waktu lalu BPK merilis tunggakan pajak beberapa perusahaan tambang di Pangkep yang nilainya mencapai puluhan milyar rupiah.
Seringkali pula CSR direalisasikan bukan pada tempatnya. Masyarakat sekitar tambang butuh terhindar dari pencemaran akibat tambang, butuh lingkungan hijau, justru dari informasi yang penulis terima CSR direalisasikan dalam bentuk lain. Seharusnya yang lebih penting dari implementasi CSR tersebut adalah pada hal-hal mendasar yang dibutuhkan masyarakat Pangkep, terutama pendidikan dan kesehatan. Selanjutnya mengatasi pencemaran yang terjadi akibat tambang.
Ironisnya, kondisi Pangkep hari ini tidak menjadi tumpuan pemerintah daerah untuk mendorong transparansi CSR perusahaan-perusahaan tambang di Pangkep, dalam upaya memberikan timbal balik dari kerusakan alam yang telah mereka lakukan kepada masyarakat disekitar tambang. Menekan perusahaan untuk turut serta memperbaiki Pangkep dari ketertinggalannya. Sebaliknya, pemerintah terkesan diam, dan terlena dengan persoalan-persoalan yang kurang menyentuh masyarakat Pangkep secara umum.

No comments:

Post a Comment