Sudah
selayaknya DPRD mewakili kepentingan rakyat yang telah memilihnya. Karena
lembaga ini, sesuai amanat UU No. 27 Tahun 2009, dibentuk untuk menampung
perwakilan rakyat dalam upaya mendekatkan masalah rakyat dengan pengambil
kebijakan. Selayaknya pula wakil rakyat membuat aturan, mengontrol kebijakan,
atau segala hal yang mungkin timpang dan terjadi ditengah-tengah rakyatnya,
menyangkut kebutuhan dan masalah yang dihadapi rakyat di daerah dimana wakil
rakyat tersebut terpilih.
Wakil
rakyat bukanlah barang mati yang duduk diam di kursi empuk, menikmati gaji yang
tidak sedikit dari negara yang tak lain adalah hasil keringat rakyatnya. Wakil
rakyat selayaknya bersuara ketika terjadi ketimpangan di daerah, wakil rakyat
seharusnya berani mengambil langkah ketika rakyat menjerit akibat dari
kebijakan yang timpang atau pencemaran akibat kerusakan alam di daerah.