Daftar Berita/Artikel Diterbitkan

Friday, August 5, 2016

Ahok: UU Pilkada Sandra Petahana




WD - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengkritik peraturan yang mewajibkan petahana untuk cuti. Menurut Ahok, cuti adalah hak.

"Undang-undang memaksa (cuti). Itulah, saya menanyakan kok ada keluar undang-undang yang menyandera seorang petahana?" kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Jumat (5/8/2016).

Apalagi menurut Ahok, banyak yang menilai tiap kerjanya menjelang Pilkada DKI Jakarta 2017 ini sebagai pencitraan. Padahal, kata dia, seorang petahana wajib bekerja melayani warganya. Justru akan aneh, bila seorang petahana dilarang bekerja karena akan dianggap sebagai kampanye terselubung.

"Terus Ahok datang pagi. 'Oh, jangan datang pagi-pagi dong, Ahok, lu tidur-tidur siang di rumah saja dong.' 'Ahok jarang ke luar negeri kan? Suruh ke luar negeri jalan-jalan dong Ahok.' Karena nanti kamu kerja terus. Jadi aku mesti gimana? Pakai celana pendek saja, duduk, jemur-jemur, enggak usah masuk kantor. Ya kan?" ujar Ahok.

Mantan anggota Komisi II DPR tersebut mengajukan gugatan uji materi UU Nomor 10 Tahun 2016 ke MK. Namun, apabila akhirnya MK memutuskan petahana wajib ambil cuti, Ahok melakukannya.

"Saya cuma minta fatwa MK. Apakah benar undang-undang yang dikeluarkan ini memaksa saya cuti sekalipun saya tidak mau kampanye?" kata Ahok.

Menurut dia, berdasarkan SK Presiden dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kepala daerah memiliki masa jabatan lima tahun.

"Yang jamin SK Presiden, undang-undang, petahana itu harus kerja berapa tahun? Lima tahun. Kalau kamu kurangi saya empat bulan, maka itu melanggar undang-undang kamu sendiri. Itu yang saya mau uji," pungkas Ahok.



sumber: liputan6.com

No comments:

Post a Comment