Daftar Berita/Artikel Diterbitkan

  1. Fadli Zon Sebut Persoalan PKI Telah Selesai
  2. Perbanyak Dialog, Pangkas Radikalisme
  3. Pejabat MA Memohon ke Hakim Agar Tak Dihukum Berat
  4. Rencana Penerapan "Full Day Shool" Dibatalkan
  5. Ahok Minta Sekolah Sediakan Makan Bila Full Day School Diterapkan
  6. Usulkan 'Full Day School', Ini Alasan Menteri Pendidikan
  7. Jimmly Ashiddiqie Sebut Alasan Ahok Ogah Cuti Tidak Kuat
  8. Polisi Tetapkan 5 Tersangka Terkait Peredaran Bihun Kekinian (Bikini)
  9. Menurunnya Indeks Demokrasi Indonesia Akibat Minimnya Pendidikan Politik
  10. Bawaslu: Cuti Petahana untuk Cegah Penyalahgunaan Fasilitas Negara
  11. Ingin Terlihat Lebih Menarik di Mata Pria?
  12. Ahok: UU Pilkada Sandra Petahana
  13. Mereka Tidak Lagi "Berambisi" Saat Tahapan Pilkada Dimulai
  14. 5 Pemimpin Negara ini Terkenal Korupsi
  15. Siapa Saja yang Tak Disarankan Maju dalam Pilkada DKI, Hasil Survei UI Menyebut Tiga Nama
  16. Prof. Nasaruddin Umar: Jihad itu Menghidupkan, Bukan Membunuh
  17. Gus Mus; Banyak Ustadz Hanya Bermodal Browsing Google Ceramah Kemana-mana
  18. Paus Fransiskus: Salah Jika Mengidentifikasikan Islam dengan Kekerasan
  19. Lindungi Buruh, Perjelas dan Perkuat Regulasi Buruh
  20. 4 Makanan Ini Diyakini Mampu Membuat Hidup Lebih Lama
  21. 9 Lembaga Pendidikan Di Indonesia Disebut-sebut Terkait Organisasi FETO
  22. Ini Alasan Ahok Pilih Jalur Partai Di Pilkada DKI
  23. Wow… Umur 10 Tahun Sudah Taklukkan Lima Gunung Tertinggi di Indonesia
  24. NU Berkepentingan Menjaga Kondisi Turki Tetap Aman
  25. GP Ansor Kutuk Keras Serangan Pada Perayaan Nasional di Prancis
  26. MAGNET PEMILU (1)
  27. "KEMBALI"
  28. Buang 5 Kebiasaan Buruk ini, Jika Anda Ingin Sukses
  29. 6 Makanan ini Dapat Menyuburkan dan Membantu Kehamilan
  30. Bangun Tidur! Hindari 5 Kebiasaan Buruk ini
  31. 15 Juli 2016, Perbaiki Arah Kiblat
  32. Sekolah Demokrasi Sulsel dan Pilkada 2015
  33. Mendorong Penguatan Parpol Melalui Sekolah Demokrasi Gowa
  34. MEREFLEKSI MEDIA DAN LEMBAGA SURVEI
  35. Melihat Potensi Mangguliling
  36. Siapa dan Bagaimana Melihat Mangguliling
  37. Kasus Intoleransi itu juga Terjadi di Pangkep
  38. Untuk Siapa Perda Kawasan Tanpa Rokok Kabupaten Pangkep?
  39. TONASA DAN PUTRA DAERAH
  40. Jalan Industri Vs Jalan Kampung
  41. Politik Uang dan Rancunya Aturan Pilkades
  42. REFLEKSI PILKADA DAN PILEG
  43. Taraweang, Bissu dan Tonasa
  44. DESENTRALISASI DAN LIBIDO POLITIK
  45. Partai Politik “Islam” dan Pemilu 2014
  46. LIBIDO DESENTRALISASI
  47. MENGAWAL DEMOKRASI SUBTANSIAL; Refleksi Tiga Tahun Sekolah Demokrasi Pangkep
  48. Krisis Air di Tengah Hamparan Hutan Lindung dan Karst
  49. Mappalili, Ritual yang Meminimalkan Hama Padi *
  50. PENYELEMAT ITU BERNAMA SANRO PAMMANA
  51. Privatisasi dan Keterbukaan Informasi Publik di Pangkep
  52. “Mahalnya” Program Pendidikan dan Kesehatan Gratis bagi Masyarakat Kepulauan
  53. Pulau Terluar Pangkep
  54. Hasan
  55. Kurang Pekanya Wakil Rakyat Terhadap Eksploitasi Sumber Daya Alam di Pangkep
  56. Wakil Rakyat dan Pengelolaan Sumber Daya Alam di Pangkep
  57. Rumadi, Pancasila sudah Final
  58. DEMOKRASI SEMU
  59. Demokrasi Dadakan
  60. Dimana CSR Perusahaan-perusahaan Tambang di Pangkep?
  61. Jalanan Berduri Demokrasi di Indonesia
  62. Talk sama pentingnya dengan Action
  63. Menimbang Kesejahteraan dari Kerusakan SDA di Pangkep
  64. Catatan dari Perjalanan ke Beberapa Pulau di Pangkep
  65. Berharap Kesejahteraan dari Kerusakan Sumber Daya Alam di Pangkep
  66. Sumber Daya Alam dan Bencana Industri
  67. Antara Kerja-kerja dan Fungsi Parpol
  68. Sisi Lain Pendaftaran Sekolah Demokrasi Pangkep Angk.II
  69. TKI dan Regulasi yang Tidak Memihak
  70. Berharap Ada Transparansi
  71. Banjir dan Solusinya???
  72. Pengamen Jalanan yang Memuliakan Malam *
  73. Bissu; To Panrita yang di-“abaikan”
  74. Menyoal Pengelolaan Sumber Daya Alam di Pangkep
  75. Kecapi; Budaya Masyarakat Sulsel yang Kurang Diperhatikan
  76. Memaknai “Berkah” RAMADHAN
  77. Pesta Demokrasi dan Uang Receh
  78. Pertarungan Simbol di Kota Serang
  79. Menyoal Demokrasi

Friday, July 15, 2016

MAGNET PEMILU (1)




Selalu menarik, mungkin itulah kata yang tepat untuk menggambarkan panggung pemilu yang sedianya digunakan sebagai momentum memilih Bupati, Gubernur, Presiden dan juga DPR. Betapa tidak, banyak sekali perangkat pemilu yang selalu menyita perhatian kita. Mulai dari aturan, calon, kendaraan, penyelenggara, tim sukses dan masyarakat (pemilih), yang dari pemilu ke pemilu menunjukkan fenomena yang selalu berubah, namun dapat dikatakan perubahan tersebut berada pada ruang yang sama.
Perjuangan berat kita hari ini bukan lagi mengajak masyarakat untuk melek pemilu. Bukan lagi soal mengajak masyarakat datang ke bilik suara. Hampir setiap masyarakat hari ini tau persis apa itu pemilu, dan kapan waktu datang ke bilik suara, tentu diluar dari masyarakat yang masuk dalam kategori pemiih pemula. Namun yang ingin saya katakan, masih rendahnya angka partisipasi pemilih dari pemilu ke pemilu bukan an sich persoalan sosialisasi yang dilakukan oleh KPU dan jajarannya, namun juga karena factor lain, termasuk calon, partai politik dan juga peraturan yang melingkupi, yang dari pemilu ke pemilu selalu berubah. 
Dari pengalaman KPU yang sudah bertahun-tahun menggeluti partisipasi pemilih, mereka sebetulnya tidak terlalu terbabani untuk mengenalkan masyarakat tentang pemilu, apalagi hari ini banyak tim sukses yang siap sedia menjemput, menghadirkan calon pemilih pada suatu lokasi yang disebut kampanye. Kampanye hari ini tidak hanya kampanye akbar dilokasi strategis dengan bendera, spanduk dan baliho. Hari ini calon diberikan keleluasaan untuk datang ke rumah penduduk, menemui kelompok dan komunitas, dengan jumlah yang terbatas. Terlebih lagi mobilisasi pemilih pun dalam UU yang kita gunakan hari ini bukan suatu yang haram. Maka dapat dikatakan bukan sebuah persoalan yang krusial bagi KPU untuk mensosialisasikan pemilih untuk datang ke TPS. Terlebih lagi, dari pandangan penulis, yang dapat mendongkrak partisipasi pemilih adalah juga calon sendiri.
Yang jadi persoalan sebenarnya adalah perjuangan untuk mengikis dan meniadakan politik uang. Semangat boleh sama, tapi perlakuan berbeda. Itulah kira-kira yang membedakan kelompok yang berada  di luar gedung DPR dan yang ada di dalam gedung DPR hari ini. Singkatnya, revisi UU Pilkada yang belum lama ini diketuk palu melegalkan uang transport dan makan minum sebagai bagian dari cos politik. Dari siaran TV beberapa waktu lalu, Lukman Edy yang juga wakil ketua komisi II DPR RI mengatakan, hal ini sebenarnya juga harus dimaknai sebagai bagian dari semangat memerangi politik uang, disinilah perlu kriteria dan batasan uang makan minum dan transport tersebut di atur oleh PKPU dan Perbawaslu, katanya di layar Metro TV. Ironisnya, KPU sendiri tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan perubahan UU No.15 tahun 2015 ini. Maka menjadi wajar, bila Jimli Assidiqi, yang juga ketua Badan Kehormatan Penyelenggara Pemilu mengatakan, bahwa UU ini terkesan terburu-buru diketuk palu.
Semangat menumpas politik uang rasanya tidak menjadi bagian integral bagi anggota dewan kita. Sayangnya, mau tidak mau aturan yang mereka keluarkanlah yang harus dipedomani. Pasal 73 UU No.8 tahun 2015 yang dalam pemilu kemarin menuai banyak sorotan, akhirnya dirubah. Pun demikian perubahannya tidak serta merta memuaskan banyak pihak. Beberapa pasalnya masih menyisakan samaritas, seperti persoalan uang makan minum dan transport tersebut yang kriterianya akan dituangkan dalam peraturan KPU ataupun Perbawaslu.
Tentu saja saya lebih tertarik dengan pernyataan Direktur Perludem di depan Lukman Edy pada acara yang di tayangkan Televisi beberapa waktu yang lalu itu. Titi Anggraeni mengatakan, bahwa hal ini menunjukkan samangat anggota dewan kita untuk tetap melegalkan dan memberikan kelonggaran terhadap praktik politik uang dalam pemilu masih saja ada dalam tanda kutip. Bila semangat tersebut sama, dan keinginan untuk adanya pemilu yang bebas dari politik uang, tak usahlah ada legalitas yang diberikan undang-undang. Karena menurutnya, akan sangat sulit mengukur besaran uang transport dan uang makan minum saat kampanye berlangsung, terlebih daerah dan perilaku masyarakat kita yang berbeda-beda, walaupun hal tersebut mungkin akan di atur dalam PKPU maupun Perbawaslu.
Disatu sisi apresiasi yang besar terkait adanya ketentuan pidana terhadap praktek money politik dalam UU revisi ini. Sehingga pelanggaran terhadap money politik tidak lagi mandeg dan menjadi sorotan sebagaimana pemilu sebelumnya (bagaimana tidak mandeg, pasal larangannya ada, namun aturan sanksinya tidak ada).
Seyogianya aturan tegak lurus, aplikatif dan mengikat, tidak dapat dikikis oleh apapun dan siapapun. Namun begitu dalam menegakkan aturan tersebutlah persoalan sebenarnya. Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu; didalamnya ada unsur Bawaslu/Panwas, Kepolisian dan Kejaksaan) yang oleh banyak kalangan juga selalu dipertanyakan keberadaannya, namun disatu sisi memberikan prinsip kebersamaan juga kehati-hatian untuk menerjemahkan dan menjelaskan persoalan pidana yang ada saat momentum pemilu.

No comments:

Post a Comment